Perkiraan Biaya Jasa Konsultan Pajak Kota Jakarta
Berdasarkan tarif laporan SPT tahunan, harga konsultan pajak adalah Rp 1-5 juta rupiah untuk pajak orang pribadi, dan Rp2-7 juta rupiah untuk pajak badan usaha.
Ini adalah estimasi tarif jasa konsultan pajak Jakarta sekitarnya.
Harga Lapor SPT Perusahaan (Badan Usaha) Bulanan/Masa
- Omset Rp 0 – Rp 3Milyar: Rp 1.000.000
- Omset Rp 3 – Rp 5 Milyar: Rp 1.500.000
- Omset Rp 6 – Rp 10 Milyar: Rp 2.000.000
- Omset Rp 11- Rp 20 Milyar: Rp 3.000.000
- Omset lebih dari Rp 20 Milyar: Nego
Harga Lapor SPT Perusahaan (Badan Usaha) Tahunan
- Omset Rp 200 juta – Rp 5 Milyar: Rp 3.500.000
- Omset Rp 5 Milyar – Rp 10 Milyar: Rp 5.000.000
- Omset Rp 10 Milyar – Rp 15 Milyar: Rp 7.000.000
- Omset Rp 15 Milyar – Rp 20 Milyar: Rp 9.000.000
- Omset Rp 20 Milyar – Rp 25 Milyar: Rp 14.000.000
- Omset lebih dari Rp 25 Milyar: Nego
Harga Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS: Rp 300.000
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S: Rp 500.000
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
- Omset Rp 0 – Rp 1 Milyar: Rp 800.000
- Omset Rp 1 Milyar – Rp 4,8 Milyar: Rp 1.500.000
- Omset Rp 4,8 Milyar – Rp 10 Milyar: Rp 2.500.000
Harga Pembuatan Laporan Keuangan
- Laporan keuangan Bulanan UMKM: Rp 500.000
- Laporan keuangan bulanan Perusahaan: Rp 1.000.000
Catatan: Harga ini adalah hanya perkiraan, dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Silahkan hubungi kami untuk konfirmasi biaya terbaru.
Konsultasi pajak 100% Gratis ya.
Kami juga menyediakan jasa konsultasi pajak lainnya, seperti tax planning, restitusi, penyusunan TP Doc, bantuan banding pajak, dll. Untuk lebih jelasnya silahkan kontak via whatsapp atau tombol dibawah ini.
Mau hemat Pajak? Tonton tipsnya di video ini: